Polsek Cangkuang Kawal 839 KPM Desa Bandasari Dapatkan Bantuan Beras Cadangan Badan Pangan Nasional

    Polsek Cangkuang Kawal 839 KPM Desa Bandasari Dapatkan Bantuan Beras Cadangan Badan Pangan Nasional
    Dok. Giat Binmas Polsek Cangkuang (15/3/24)

    CANGKUANG - Polsek Cangkuang Polresta Bandung, melalui Bhabinkamtibmas Desa Bandasari Aiptu Henda Suhenda melaksanakan kegiatan pengamanan dan pendampingan KPM warga Desa Bandasari.

    "Sebanyak 839 Kelompok Penerima Manfaat warga Desa Bandasari menerima Bantuan 1 Karung 10 Kg, Beras Cadangan Badan Pangan Nasional Bulan Maret 2024, " ujar Henda, Jumat (15/3/2024).

    Kami hadir untuk memastikan Penyaluran Bantuan Beras tersebut berjalan dengan aman dan lancar, serta Tepat Sasaran, tambahnya.

    Kapolresta Bandung Kombes Pol Kosworo Wibowo, menegaskan bahwa sesuai dengan MoU bahwa Polri berkewajiban untuk memberikan pengamanan serta pengawalan penyaluran seluruh bantuan sosial.

    "Pastikan kelompok penerima manfaat betul-betul warga yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan, " kata Kusworo.

    Sementara Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara, S.H., menambahkan bahwa Bhabinkamtibmas dalam hal ini sudah otomatis melakukan pengamanan serta pengawalan seluruh bantuan sosial yang diberikan kepada warga masyarakat.

    "Dalam pelaksanaannya, agar Bhabinkamtibmas selalu berkoordinasi dengaj Puskesos Desanya masing-masing, " pungkasnya.

    polisi polsek cangkuang binmas bhabinkamtibmas desa bandasari kecamatan cangkuang
    DFR Cangkuang

    DFR Cangkuang

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Balapan Liar, Bhabin Polsek Cangkuang...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Cangkuang Sosialisasikan Ops Keselamatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Buka Peparnas XVII Solo 2024
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?