Masih Terkait Penertiban Knalpot, Bhabin Polsek Cangkuang Kunjungi Bengkel Motor

    Masih Terkait Penertiban Knalpot, Bhabin Polsek Cangkuang Kunjungi Bengkel Motor
    Dok. Giat Binmas Polsek Cangkuang (22/2/24)

    CANGKUANG - Bhabinkamtibmas Desa Tanjungsari Polsek Cangkuang Polresta Bandung Briptu Restu Budianto, S.H., melaksanakan kegiatan rutin pemeliharaan kamtibmas.

    Briptu Restu, menyambangi sdr. Rustandi (36) pemilik bengkel motor di Kp Cireungit Rw 09 Desa Tanjungsari Kec Cangkuang Kab Bandung, Kamis (22/2/2024).

    "Kepada Pemilik Bengkel kami himbau untuk tidak menjual knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis, " ujar Restu.

    Kaporesta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cangkuang, menegaskan terkait program Kabupaten Bandung Bebas Knalpot Bising.

    "Untuk itu seluruh jajaran Polsek melalui Bhabinkamtibmas dan Kanit Patroli Samapta, agar mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot tersebut dengan masive, " kata Kusworo.

    Sementara Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara, S.H., menjelaskan bahwa setiap harinya melalui Bhabinkamtibmas dan Unit Patroli, sosialisasi larangan penggunaan knalpot tersebut kita laksanakan.

    "Kepada seluruh warga masyarakat, kami menghimbau untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis, " ucap Yusup.

    Pada saat ya nanti, kita akan lakukan tidakan tegas dengan malakukan razia, tutup Yusup.

    polisi polsek cangkuang binmas bhabinkamtibmas desa tanjungsari kecamatan cangkuang
    DFR Cangkuang

    DFR Cangkuang

    Artikel Sebelumnya

    Ajarkan Peduli Lingkungan, Bhabin Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Paska Pemungutan Suara, Bhabin Polsek Cangkuang...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Buka Peparnas XVII Solo 2024
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?